Danau Lindung Pulau Begansar / Bagot - Kapuas Hulu

Danau Lindung Begansar diambil dari kata ”Begansar” yang berarti bergerak, atau dengan kata lain Danau Lindung Begansar berarti danau yang diatasnya terdapat pulau-pulau yang dapat bergerak sendiri. Sedangkan nama ”Bagot” digunakan untuk mengenang Inek atau nenek Bagot yang pertama kali mengolah lahan disekitarDanau Lindung Pulau Begansar.


Secara administratifmasuk dalam wilayah Dusun Kuala Buin Desa Nanga Tuan Kecamatan Bunut Hilir, telah ditetapkan sebagai Kawasan Danau Lindung sesuai dengan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 79 Tahun 2004.  Waktu tempuh dari dari pusat desa  dengan  speed 3,3 Pk kurang lebih 20 menit atau dengan berjalan kaki sejauh ± 1,5 Km.


Ekosistem perairannya merupakan ekosistem rawa banjiran berair tenang dengan luas ±37.500 m2 (P. 375 m X L. 100 m) dan habitat bagi ikan Arwana, Entukan, Belida, Tapah,Tengadak, Toman dan ikan spesifik lokal lainnya.Seluruh kawasan perairannya merupakan kawasan yang dilindungi. Pada tahun 2009 telah direstockingIkan Arwana sebanyak 7 ekor melalui dana alokasi khusus Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu,dilakukan pemagaran sekeliling danau lindung sepanjang 1 Km,tahun 2005juga telah di bangun Pos Jaga yang berasal dari dana Tugas Pembantuan Direktorat KP3K Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Kepengurusan Danau Lindung Pulau Begansar/Bagot sebagai berikut :  

Ketua                                                 : Monoi Suparman

Wkl. Ketua                                         : Udat Syamsudin

Sekretaris                                         : Ujang Sani

Bendahara                                         : Ab. Jami'il

Koordinator Seksi Pembangunan         : Sukiman

Koordinator Seksi Usaha Dana         : Adan

Koordinator Seksi Pengerahan massa : Dul Hamid


LihatTutupKomentar