Secara administratif termasuk wilayah Dusun Dilaga dan Dusun Kupan Desa Bunut Hilir Kecamatan Bunut Hilir, dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung dengan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 287 Tahun 2007.
Ekosistem perairannya merupakan ekosistem air tawar rawa banjiran berair tenang dengan luas ±94.600 m2(L. 110 m X P. 860 m) dan habitat bagiIkan Entukan, Belida, Tapah, Tengadak, Toman dan ikan spesifik lokal lainnya. Kawasan Perairannya terbagi dalam 2 (dua) zona yaitu zona lindung ( 30.800 m2 ) dan zona perikanan berkelanjutan (63.800 m2) dengan produksi ikan hasil panen bersama tahun 2011 seberat 8 ton terdiri dari : Lais, Patik, Toman, Tapah, Biawan /Tambakan, Bauk dan Lele.Di sekitar kawasan danau dikelilingi hutan yang masih asli. Waktu tempuh dari ibu kota kecamatan dengan speed boat 2 Pk dalam waktu 35 menit.
Kepengurusan Danau Lindung Sabu sebagai berikut :
Ketua Umum : M. Yamin
Ketua : 1. Purnawan
: 2. Mansur
: 3. Safarudin
Sekretaris : Hadis,A.Ma.Pd
Bendahara : Yakop
Koordinator Usaha dana : Abang Samson
Koordinator Bidang Pengkajian dan Pelestarian Budaya : Ilham Wathannudin
Koordinator Bidang Pengembangan SDM : Tan Firdaus
Koordinator Bidang Pengarahan Massa : Rizal
Koordinator Bidang Pelestarian Alam dan Lingkungan : Hanirunsyah
Koordinator Bidang Hukum dan Undang-undang : H.M Yusuf Usman
Koordinator Bidang Pengawasan / Penjagaan Danau : Wakas Efendi
Koordinator Seksi Perlengkapan : Mansur. D
Koordinator Seksi Bidang Humas / Dokumentasi : M. Saleh. T