Secara administratif termasuk wilayah Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung sesuai SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 138 Tahun 2004. Waktu tempuh dari ibu kota kecamatan dengan speed boat 40 Pk dalam waktu 3 jam.
Ekosistem perairannyamerupakanekosistem rawa banjiran berair tenang dengan luas ± 150.000 m2 (P. 1500 m X L. 100 m) dan habitat bagi Ikan Entukan, Belida, Tapah, Tengadak, Toman dan ikan spesifik lokal lainnya.. Berdasarkan pengamatan petugas danau saat ini masih terdapat 6 ekor ikan arwana asli danau. Disekitar kawasan danau lindung terdapat perkebunan karet warga. Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengawasan telah dibangun Pendopo.
Kepengurusan Danau Lindung Terduata sebagai berikut :
Ketua : Abang Sopian
Wakil Ketua : Sabran
Sekretaris : Rusmadi
Bendahara : Sahrani