Kabupaten Kapuas Hulu merupakan daerah pedalaman di ujung timuri Provinsi Kalimantan Barat,dengan luas 29.842 km2 yang merupakan 20,33 % dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat (146.807 Km2).Secara geografis Kabupaten ini terletak antara 0.5º Lintang Utara - 1.4 º Lintang Selatan dan diantara 111.40 º Bujur Barat - 114.10 º Bujur Timur,dengan batas wilayah sebagai berikut:
1. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sintang;
2. Sebelah Utara berbatasan langsung dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia Timur;
3. Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah;
4. Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Sintang.
Keanekaragaman fauna terutama jenis ikan dikawasan perairan umum Kabupaten Kapuas Hulu cukup tinggi sekitar297 jenis. Beberapa diantaranya merupakan ikan bernilai ekonomis pentingseperti Arwana(Schleropages formosus), Gabus(Ophiocepalus striatus), Jelawat (Laptobarbus hoevenii), Toman(Ophiocepalus micropeltes), Belida (Chitala lopis), Betutu (Oxyeleotris marmorata blkr), Tambakan (Helostoma temmincki), Lais(Cryptoterus sp), Patin (Pangasius pangasius), Baung(Macrones nemurus), Tapah(Wallagoleeri), Botia (Botia machracanta) dan lain-lain.
Dari aspek ekonomi,kawasan perairan umum Kabupaten Kapuas Hulu memiliki konstribusi yang cukup signifikan,baik untuk masyarakat setempat maupun daerah sekitarnya terutama dari produksi ikan air tawar sepertiSelimbau,Suhaid, Jongkong,Batang Lupar dan Badau serta daerah sepanjangDaerah Aliran Sungai(DAS) Kapuas. Setiap tahunnya tak kurang dari satu juta ekor ikan botia ditangkap dari perairan pedalaman Kapuas Hulu dan selanjutnya diekspor melalui Pontianakkebeberapa negara asia seperti Cina, Jepang dan Singapura. Secara keseluruhan dapat direferensikan bahwa dengan kekayaan alamnya, danau-danau yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu dapat dijadikan objek wisata dan laboratorium alam perikanan air tawar.
Latar belakang adanya danau-danau lindung di Kabupaten Kapuas Hulu, dikarenakanmakin berkurangnya stock ikan di perairan umum baik stock ikan konsumsi dan terutama sekali stock ikan hias seperti arwana yang diakibatkan oleh makin menurunnya daya dukung lingkungan terhadap kelestarian sumber daya ikan dan penangkapan yang tanpa aturan serta penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Hal-hal tersebut menyebabkan timbulnya kesadaran beberapa elemen masyarakat khususnya elemen masyarakat di wilayah sungai dan danau untuk menyediakan suatu kawasan konservasi perairan dengan kearifan lokalnya dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Kawasan konservasi perairan tersebut dikenal dengan danau lindung yang diusulkan oleh masyarakat melalui Kantor Lingkungan Hidup untuk di SK kan oleh Bupati Kapuas Hulu.
Tugas Dinas Perikanan terkait dengan keberadaan danau lindung adalah melakukan pembinaan baik langsung maupun tidak langsung, memberikan bantuan yang berkaitan dengan bidang perikanan dan kelestarian lingkungannya serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan dan kegiatan di danau lindung.Dasar Hukum yang dipakai Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan danau-danau lindung yang ada antara lain Undang-undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, Undang-undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 Tentang KonservasiSumber Daya Ikan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, pembinaan dan beberapa bantuan terhadap danau lindung juga dilakukan oleh instansi terkait lainnya seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu dan WWF Kapuas Hulu. Secara administratif, danau-danau lindung di Kabupaten Kapuas Hulu tersebar di beberapa kecamatan yang sebagian besar berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.
Dari segi pengelolaan, ada yang dikelola oleh beberapa desa (seperti Danau Lindung Anak yang dikelola oleh masyarakat di tiga desa), masyarakat satu dusun (Danau Lindung Tanjung Petakyang dikelola oleh masyarakat Dusun Ujung Ubut Desa Jongkong Kiri Hulu). Tetapi sebagian besar dari danau lindung yang ada dikelola oleh masyarakat satu desa. Pelaksanakan panenan raya di kawasan danau lindung atau di zona yang dilindungi dilakukan hanya sebatas untuk menutupi besarnya biaya yang dibutuhkan baik untuk membangun fasilitas umum maupun kegiatan sosial.
Sebagian besar danau lindung yang ada berstatus kawasan bebas penghuni, hanya ada beberapa diantaranya yang berpenghuni, itupun hanya ada beberapa Kepala Keluarga saja, seperti danau lindung Pangelang, Tanjung Petakdan Empangau.
Manajemen Kepengurusannyadiwakilkan melalui Kepengurusan Danau Lindung yang pengurusnya diambil dari unsur desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, yang di SK kan oleh Kepala Desa setempat. Dalam menjalankan aktivitasnya, sumber dana yang mereka pakai berasal dari persentase hasil aktivitas warga yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan baik di dalam danaulindung maupun di perairan umum sekitarnya.Hampir semua danau lindung yang ada, dalam manajemen pengelolaannya menerapkan kearifan lokal yang merupakan perkawinan antara aturan tertulis yang ada di bidang konservasi, pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan, hukum adat dan kebiasaan masyarakat setempat.Walaupun pengelolaannya masih sangat sederhana namun dalam kenyataannya ada beberapa diantara danau lindung tersebut telah mampu melakukan penataan zonasi dalam wilayahnya seperti danau lindung Empangau, Pengelang dan Basau Darat Nelayan.